Awal mula bangunan ini merupakan bangunan rumah dinas Residence Belanda (wilayah kekuasaan meliputi pantura timur) yang bertugas membantu Gubernur Jenderal Belanda. Residen bertugas sebagai pelaksana administrasi pusat. Setelah masa kemerdekaan dan tidak lagi diberlakukan jabatan Residence, maka bangunan ini kemudian dipergunakan sebagai rumah dinas Bakorwil I Jawa Tengah sampai dengan sekarang. Adapun wilayahnya hampir sama dengan pola ketika zaman hindia Belanda yaitu meliputi PAKUDJEMBARA (Pati Kudus Jepara Rembang Blora) atau dikenal juga eks karesidenan Pati.
Pada tahun 1854 berhasil disusun undang-undang pemerintahan Hindia Belanda.Parlemen Belanda baru mulai melakukan pengawasan terhadap Hindia Belanda pada tahun 1868.Pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah Hindia Belanda adalah seorang gubernur jenderal.Di dalam menjalankan pemerintahan gubernur jenderal dibantu oleh residen dan beberapa asisten residen.Reseden bertindak sebagai administratif merangkap fungsi legislatif,yudikatif, dan fiskal.Residen bertugas sebagai pelaksana administrasi pusat.Sedangkan asisten residen mengepalai bagian dari keresidenan yang sejajar dengan kabupaten. Asisten residen menjalankan tugas-tugas residen, kecuali kekuasaan peradilan (yudikatif). Di bawah asisten residen dikenal adanya kontrolir.Tugas kontrolir adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan melaksanakan perintahdari atas. Karesidenan adalah sebuah pembagian administratif dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda dan kemudian Indonesiahingga tahun 1950-an. Sebuah karesidenan (regentschappen) terdiri atas beberapa afdeling. Tidak di semua provinsi di Indonesia pernah ada karesidenan. Hanya di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali, Lombok dan Sulawesi saja. Biasanya ini daerah-daerah yang penduduknya banyak. Kata karesidenan berasal dari Bahasa Belanda Residentie. Sebuah karesidenan dikepalai oleh residen, yang berasal dari Bahasa Belanda Resident. Di atas residen adalah gubernur jenderal, yang memerintah atas nama Raja dan Ratu Belanda. Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada karesidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Karesidenan kemudian dikenal dengan istilah "Pembantu Gubernur" (istilah ini sekarang tidak digunakan lagi). Namun, sebutan "eks-karesidenan" masih dipakai secara informal. Sebuah sisa pemakaian karesidenan adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan karesidenan. Bangunan eks Karesidenan ini sudah dibangun sejak tahun…..luas dari keseluhan bangunan ini lebih dari 5 ha yang juga terdiri dari tanah/sawah yang berada di belakang bangunan. Fungsi awal dari bangunan ini adalah sebagai rumah tinggal atau dikatakan sebagai rumah dinas bagi pejabat residence Belanda pada waktu itu. Belum ditemukan bukti secara pasti mengenai tahun pembangunan dari bangunan ini, akan tetapi dari foto-foto lama arsip Belanda pada tahun 1904, bangunan ini sudah difungsikan sebagai kantor tempat tinggal residence.
Source:
https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id
https://dapobud.kemdikbud.go.id/objek-benda/5bfc11cb4abcfb04b4a648c0/eks-rumah-dinas-residence